HALUT, zonasatu.net || Polres Halmahera Utara memusnahkan barang bukti hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sepanjang tahun 2026.
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang berhasil ditangani Polres periode Januari sampai Mei 2026.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu dalam konferensi pers mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman keras dan narkotika.
Untuk minuman keras tradisional jenis Cap Tikus sebanyak 402 liter, 28 galon ukuran 25 liter, 483 botol ukuran 600 ml, dan 283 kantong plastik. Sementara minuman keras tradisional jenis Ciu sebanyak 12 liter, 11 botol ukuran 600 ml, dan 7 kantong plastik.
Minuman keras tradisional jenis Tuak sebanyak 600 liter. Minuman beralkohol pabrikan sebanyak 36 botol dan 97 kaleng.





