Diduga Hamili Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Desa Waihama Dilaporkan Ke Polres Kepsul

Ilustrasi

SANANA, zonasatu.net– Seorang pemuda asal Desa Waihama inensial ERT dilaporkan ke Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) lantaran diduga menghamili anak dibawah umur inensial FYS.

FYS yang diduga menjadi korban pencabulan itu tercatat sebagai salah satu siswa kelas 2 di salah satu SMA di Kota Sanana. Kini usia kehamilan nya sudah memasuki 1 bulan.

Ayah korban, Sarfan Sangaji yang ditemui media ini, Jumat (24/2/23) mengatakan bahwa masalah ini sudah dilaporkan ke Polres Kepsul pada jumat (17/2) atau sekitar satu minggu yang lalu.

“Hari jumat saya melapor, kemudian pada hari minggu tanggal 19 sekitar pukul 8.00 Wit, ayah pelaku (ERT) datang ke rumah PPN yang anak saya tinggal di Desa Waiipa. Disitu, ayah pelaku berbicara dengan saya, dia meminta untuk masalah ini diatur secara kekeluargaan agar menikahkan ERT dan FYS,”ujar sarfan.

Karena ayah ERT sudah datang secara baik-baik, pihak keluarga pun setuju untuk menikahkan ERT dengan FYS, dan pihak keluarga pun meminta agar ERT segera didatangkan, untuk segera menikahkan keduanya,

“Saya tidak minta apa-apa, yang penting keduanya menikah, karena ini menyangkut malu.”Ucapnya.


“Setelah selesai berbicara di rumah PPN, ayah ERT pun mengatakan kalau begitu kasi waktu supaya dia pulang dulu, nanti jam 14.00 Wit baru dia kembali dengan membawah anak nya untuk di nikahkan,”sambung dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *