PATI, zonasatu.net- Peraturan Daerah (Perda) untuk penataan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di tahun 2023 ini akan segera dibahas. Hal itu dilakukan agar ada aturan yang mengikat bagi para pedagang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Warsiti menjelaskan, Penyusunan Perda PKL ini untuk penataan bagi para pedagang, supaya ada perlindungan yang bersifat mengatur dan menjaga bagi Pedagang yang berjualan.
“Keberadaan pedagang itu sangatlah penting dan dibutuhkan bagi masyarakat, namun begitu harus ada penataan melalui Perda yang dibuat,”Ungkapnya.