MALUT, zonasatu.net- Kejaksaan Negeri Halmahera Utara kembali melaksanakan Diversi perkara anak inisial AT yang melakukan pencurian sepeda motor di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Prasetyo Pristanto, S.H., M.H. menerima penyerahan Barang Bukti dan Anak (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Halmahera Utara pada hari Senin Tanggal 20 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum langsung berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, dan atas dasar syarat pelaksanaan diversi seperti apa yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 12 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terpenuhi untuk dilakukan diversi serta melihat latar belakang anak yang melakukan tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara beserta Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk dilaksanakan Diversi pada penyelesaian kasus tersebut.
“Hal tersebut telah sejalan dengan Pasal 2 huruf d UU SPPA yang mana Sistem Peradilan Pidana Anak harus dilaksanakan dengan menimbang kepentingan terbaik bagi anak dan Pasal 5 UU SPPA dimana Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restoratif. ” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, Sabtu (25/02/2023).
Menurutnya, Diversi dalam kasus anak berinisial AT ini menghasilkan Kesepakatan Diversi pada tanggal 21 Februari Tahun 2023 yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum Prasetyo Pristanto, S.H., M.H. dihadiri oleh Hengki DL sebagai Pihak Korban, Anak dengan pendampingnya, Sungsang Nugroho sebagai perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore, Endang Huwe, S.Sos sebagai perwakilan dari Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Halmahera Utara, dan Penasehat hukum Berthy Timisela.
“Inti kesepakatan itu adalah mengembalikan anak kepada orang tuanya untuk dilankukan pendampingan dan dilanjutkan pendidikannya” ucapnya.





