Perda itu, Kata Dia, Akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sehingga nanti diharapkan dapat menjadikan kondisi perkotaan lebih bersih dan tidak terlihat semrawut.
“Kita contohkan, untuk sampah dari para pedagang biasanya menjadikan kota kotor dan kelihatan semrawut, ketika Perda itu sudah dibuat, maka akan ada poin yang mengatur soal kebersihan,”Ujarnya.
Ia menyebut untuk kondisi perkotaan jangan sampai tidak tertata, termasuk kondisi Alun-alun Simpang Lima Pati saat masih penuh dengan pedagang, dan itu akan mengakibatkan beberapa permasalahan yang kurang baik.
“Saat ini untuk usulan Perda itu telah disepakati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, dan pembahasannya juga akan dijadwalkan tahun ini (2023, red),”Tambahnya.
(ADV-Ws/Z1)





