Kejari Halmahera Utara Kembali Lakukan Diversi Terhadap Anak Kasus Pencurian

Kesepakatan Diversi tersebut ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dengan mengeluarkan permohonan penetapan Diversi pada Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 22 Februari 2023, dan menghasilkan Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 2/Pen.Div/2023/PN.Tob Tanggal 23 Februari 2023,
a. Mengabulkan Permohonan Penuntut Umum; b. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi; c. Memerintahkan penuntut umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan; d. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan.

“Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut dijadikan dasar bagi Kejaksaan Halmahera Utara untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor : B-201/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 tanggal 24 Februari 2023, atas perkara yang dilakukan oleh anak.” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan Pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023, melalui Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : PRINT-40/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 Kejaksaan Negeri Halmahera melakukan pengeluaran anak dari tahanan sebagai bentuk pelaksanaan dari Penetapan Diversi dari Pengadilan Negeri Tobelo.

” Pada akhirnya anak dapat kembali bertemu dengan keluarganya dan kembali melaksanakan kewajibanya untuk melanjutkan pendidikan dan melakukan pembimbingan kepada anaknya.” Pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dibawah kepemimpinan Kajari Agus Wirawan Eko Saputro, senantiasa melaksanakan penegakan hukum dengan humanis sejalan dengan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanudin, dimana dalam melaksanakan penegakan hukum haruslah berdasarkan kebenaran dan keadilan, dan keadilan tidak ada dalam buku, namun keadilan terdapat dalam hati nurani (Man-02).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *