Picu Kerusakan Jalan, Ketua DPRD Tegaskan APH Tertibkan Tambang Ilegal

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badruddin menjelaskan, Keberadaan Galian C dan tambang di wilayah Pegunungan Kendeng merupakan wewenang dari Pemerintah Provinsi, jadi Pemkab tidak punya kewenangan.

“Galian C itukan sudah wewenang Pemerintah Provinsi, jadi pemkab tidak memiliki kewenangan,” katanya.

Dengan kondisi itu, Ali berharap agar Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan pemilik usaha tambang galian C dalam upaya perbaikan infrastruktur khususnya jalan, dan untuk beberapa tambang yang tidak memiliki izin atau ilegal agar ditindak.

“Kami harap Aparatur Penegak Hukum (APH) bisa melakukan tindakan tegas terhadap tambang ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Pati, namun untuk yang berijin, maka itu diluar kewenangan kami,”Cetusnya.
(ADV-Lot/Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *