Menurutnya, THR itu nantinya akan diberikan kepada para ASN, anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, dan nilainya sama dengan gaji.
“Untuk TPP dari OPD itu di ajukan sesuai tahapan para bulan Maret 2023 kemarin,”Ujarnya.
Dijelaskan, THR ini tidak berlaku bagi Honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL), namun hanya untuk DPRD, ASN, Bupati dan Wakil Bupati.
“Di ketentuan Perpresnya THL dan Honorer tak dapat THR, hanya ASN, DPRD dan Bupati atau Wakil Bupati, dan saat ini Perbupnya sudah turun, besok kita salurkan,”Jelasnya.
(Lot-Ws/Z1)