Sudiyono menyebut apabila dari anggaran yang diberikan itu kurang, maka Kades bisa mengambilkan anggaran dari PADes, untuk tambah biaya beli motor dinas yang diinginkan, hanya saja harus melalui Musdes.
“Untuk status motor dinas itu tergantung dari hitungannya, kalaupun anggarannya kurang untuk beli motor yang diinginkan, maka bisa ditambah dari PADesnya sendiri, dan itu harus melalui Musdes, tapi kalau dari DD tidak boleh,”Jelasnya.
Informasi yang dihimpun media ini, ada sejumlah Desa yang membeli motor dinas melebihi anggaran yang diberikan melalui Bankeu, dan kurang dari ploting anggaran yang ditetapkan.
Hal ini tentunya akan menjadi tanda tanya dikalangan masyarakat. Pasalnya, Masyarakat akan berasumsi motor dinas itu nanti akan menjadi motor dinas Kades, karena terlihat dari sejumlah motor yang keluar, ada yang sudah dipasang nomor polisi layaknya motor pribadi.
Apalagi, jika Kades ingin menambah grade kendaraan yang dikira lebih mahal atau merek lain, yang jadi pertanyaan apakah biaya tambahan itu diambil dari PADes atau DD, yang jadi pertanyaan apakah itu melalui Musdes, dan apakah BPD atau masyarakat sutuju jika itu melalui Musdes?
(Ws-01/Z1)





