“Kalau Bacalon kami tidak berani, tapi kalau sudah calon maka itu tidak boleh, dan itu sesuai diksi bahasanya, jadi nanti perlu kajian di lapangan dulu, dan nanti akan dilakukan survey mana yang sudah dipasang dan mana yang belum,”Ujarnya.
Meski begitu, Ahmadi berjanji setelah dilakukan pendaftaran Bacaleg di KPU maka akan dilakukan evaluasi untuk pemasangan gambar baliho dan spanduk dari Parpol, karena saat ini belum ranahnya untuk memasang.
“Walaupun sudah mendaftar, dan ditetapkan sebagai Caleg, maka belum boleh memasang gambar, dan nanti akan kita jadikan evaluasi,”Janjinya.
Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan KPU, untuk dijadikan sebagai sarana perbaikan, dan rekomendasi untuk menertibkan pemasangan baliho-baliho itu.
“Nanti kita gandeng Satpol-PP, kalaupun sudah ada penetapan dan masih ada baliho atau spanduk yang bertebaran, maka itu masuk unsur pelanggaran, dan itu nanti akan ditertibkan,”Tegasnya.
(Lot-Ws/Z1)





