Menurutnya, Untuk sistem terbuka maka harus ada penanganan lebih lanjut, karena money politik ini adalah larangan, padahal kalau sistem terbuka maka sirkulasi keuangannya di tingkat bawah untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya.
“Kita akan melakukan penegakan secara langsung soal pelanggaran money politik, apabila yang dilakukan nantinya dengan sistem terbuka,”Ujarnya.
Bawaslu sudah melakukan upaya untuk melakukan pengawasan dengan membentuk desa pengawasan, desa anti politik uang, sekolah kader pengawasan, dan adanya 4 sampai 5 pemantau.
“Nanti kita aktifkan itu, disamping kita punya pengawasan di tingkat desa, kecamatan dan TPS,”Ucapnya.
Dikatakan, Money politik merupakan tindak pidana Pemilu. Apabila ada pelanggaran maka Bawaslu akan melakukan kajian, dan memberikan rekomendasi ke Gakumdu, untuk melakukan penuntutan.
“Gakumdu sudah terbentuk, dan kami siap kerja-kerja untuk itu, apabila ada yang melanggar tetap akan kita proses,”Tegasnya.
(Lot-Ws/Z1)





