PATI, zonasatu.net– Money politik atau politik uang merupakan tindak pidana yang sangat dilarang menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu, ternyata tak pernah membuat para kader-kader politik ini jera atas larangan dan aturan yang ditetapkan.
Sebab, mereka selalu berasumsi, bahwa money politik ini merupakan kewajiban yang harus bisa terpenuhi untuk mendulang suara setiap kali pelaksanaan Pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati Ahmadi mengaku bahwa money politik itu bertujuan untuk mempengaruhi dan mendulang suara, tidak dalam mengganti pekerjaan saat dilaksanakan pencoblosan menjelang Pemilu.
Namun, apabila money politik ini digunakan, maka ada kaitannya dengan sistem terbuka dan tertutup.
“Saat ini belum ada putusan dengan sistem terbuka dan tertutup, saya yakin kalau partai sudah tahu dengan sistem itu, terminologi money politik akan bergeser,”Ungkapnya.





