“Para murid terpaksa belajar di ruangan yang tak layak, kondisinya panas sekali, dan mereka bertahan ini sudah bertahun-tahun di kelas yang plafonnya kapan saja bisa ambrol.”Ujarnya.
Pihak sekolah, Kata Gunawi, Sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, hanya saja masih terganjal dengan aturan yang mengakibatkan tidak bisa mendapat anggaran untuk perbaikan ruangan yang rusak.
“Sesuai aturan tiap tahun harus ada 60 siswa, tapi disini kita tak bisa sebanyak itu, jadi apabila berharap bantuan itu sulit,”Ujarnya.
Ia mengaku untuk wilayah sekolah berada di satu RW, dan untuk sekolah madrasah juga tidak ada, jadi apabila harus dihapus itu tidak mungkin, karena untuk para siswa membutuhkan SD diwilayahnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Sa’dun membenarkan.
Dalam aturan disebutkan bahwa sesuai regulasi saat ini salah satu aturan untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK), minimal setiap sekolah mempunyai siswa sebanyak 60 orang.
“Regulasi itu berubah-berubah, dulu dibatasi yang mendapatkan DAK itu akreditasinya B, sedangkan akreditasi A tidak boleh karena sudah baik, dan 2 tahun terkahir ini dibatasi jumlah siswanya minimal 60. Karena yang ditangani itu yang banyak dulu,”Terangnya.
Sementara Kepala Disdikbud Kabupaten Pati Winarto ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapnya tidak memberikan tanggapan banyak. Ia hanya mengatakan apabila sekolah itu rusak maka sebaiknya diajukan bantuan.
“Harusnya kalau sekolah rusak diajukan bantuan,”Singkatnya.
(Lot-Ws/Z1)





