HALUT, zonasatu.net || Pemerintah Daerah Halmahera Utara resmi mengantongi Dokumen Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal Barang (IPSKA) dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI.
Dokumen tersebut diserahkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, dan diterima langsung Bupati Piet Hein Babua di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Bupati Piet Hein Babua mengatakan, diterimanya IPSKA merupakan langkah besar bagi daerah dan menjadi sinyal ekonomi yang kuat.
Dengan mengantongi IPSKA, Halmahera Utara kini memiliki kewenangan menerbitkan Surat Keterangan Asal Barang sehingga pintu ekspor semakin terbuka.”Setelah IPSKA resmi dikantongi, Halmahera Utara siap untuk melakukan ekspor sendiri. Ini suatu kemajuan demi peningkatan ekonomi yang sudah lama dinantikan,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, IPSKA berperan penting dalam memverifikasi asal barang untuk mendapatkan keringanan bea masuk di negara tujuan ekspor.





