“Nanti Permen nya akan di susun, karena memang untuk Permen itu tidak akan bertentangan dengan PP, namun untuk PP itu dianggap bermasalah. Olehnya, kita akan beri masukan untuk kendala-kendala yang kita hadapi jika PP itu dijalankan,”Ujarnya.
Diakui, bahwa sebelumnya para nelayan menuntut dengan adanya aturan yang tidak berpihak, namun saat aksi demo dilakukan ternyata KKP sudah mengakomodir, hanya saja dalam bentuk surat edaran (SE), sementara untuk SE itu ada masa berlakunya, sebab jika ada SE terbaru maka secara otomatis gugur.
“KKP memang merespon, tapi dalam agenda ini hanya untuk sosialisasi, sehingga dari KKP meminta agar itu disampaikan dalam bentuk surat, dan Minggu ini akan kita sampaikan,”Terangnya.
“Intinya kita meminta solusi di masa transisi ini, agar PP tersebut tak dijalankan oleh pemerintah, karena jika Permen ini terbit kan otomatis SE ini gugur.”Tambahnya.
(Red/Z1)





