Menurutnya, Jabatan Plh ini diberikan atas petunjuk dari Pj Bupati, sehingga untuk posisinya harus digantikan oleh Sekretaris Dinas di OPD masing-masing.
“Waktunya itu nanti sesuai ijin yang diberikan, kalau yang cuti haji maka sesuai dengan hajinya, tapi kalau yang cuti tugas, maka akan disesuaikan dengan ijin tugasnya,”Ucap Ikmal.
Nantinya, Lanjut Dia, Untuk kewenangan di 3 OPD itu akan menjadi tanggung jawab oleh Sekretaris, kecuali kewenangan-kewenangan yang bersifat strategik, misalnya di bidang keuangan.
“Kalau tanggung jawab di bidang keuangan Itu nanti masih menunggu, tapi kalau itu ditarik keatas berarti ke Sekda, tapi kalau tidak perlu berarti harus menunggu pulang ibadah haji,”Tandasnya.
(Lot-Ws/Z1)





