Gelar Public Hearing, Disperkim Bahas Raperda Perumahan

Ia juga mengingatkan sebelum dibuat Perda, maka pembeli harus teliti, karena itu bisa berakibat lahan yang dibeli mangkrak atau terbengkalai.

“Masyarakat harus jeli membeli perumahan, jangan sampai lahan sawah dijadikan perumahan, sehingga tidak bisa dilanjutkan dan terbengkalai,”Paparnya.

Joko juga menghimbau kepada semua pengembang atau developer, agar dapat segera bergabung dalam satu wadah (organisasi developer), supaya bisa lebih terkontrol dengan baik.

“Jadi harapan kami, pengembang ini bisa bergabung dengan asosiasi, supaya kami juga bisa melakukan pengontrolan,Terangnya.
(Lod-Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *