Gelar Public Hearing, Disperkim Bahas Raperda Perumahan

PATI, zonasatu.net- Penyelenggaraan perumahan dan kawasan perumahan masih sering terjadi masalah. Hal itu lantaran belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur atau sebagai payung hukum bagi para developer.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati Joko Cipto Hartono mengatakan, Perda dapat melindungi developer perumahan, konsumen, melalui batasan hak dan kewajiban dalam menjalankan bisnis perumahan.

“Dengan adanya Perda, bisa memayungi para pengusaha perumahan atau developer, dan juga memayungi kebijakan kawasan permukiman, ketika disana masih terdapat tempat yang kumuh,”Ungkap Joko saat Public hearing dengan OPD, Forkopimda dan perwakilan pihak developer perumahan Senin (24/6/2023) di Pendopo Pati.

Dikatakan, Tercatat saat ini ada 60 developer perumahan yang telah mengantongi izin, selain jumlah itu saat masih dalam pengawasan, karena itu dianggap ilegal.

“Kami berharap kepada masyarakat yang akan membeli perumahan, bisa lebih teliti, dan harus tahu kejelasannya soal status lahan, karena itu penting,”Ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *