Begini Pernyataan ABK, Korban Pembakaran Kapal Di Kalbar

Dikatakan, Para nelayan lokal melarang nelayan JTB asal Juwana dan Rembang ini mencari ikan di lokasi tersebut, karena itu dianggap sebagai wilayah nelayan cumi.

“Kami dilarang mencari ikan di lokasi itu oleh nelayan cumi, padahal jarak kami sangat jauh, ada sekitar 5 jam dengan daratan, atau di luar jalur WPP, artinya jika diperkirakan lebih dari 30 mil.”Katanya.

Sementara Kuasa Hukum Paguyuban Nelayan Juwana dan Asosiasi Nelayan Rembang Ahmad Mustaqim mengatakan, Dari hasil keterangan para ABK yang dipulangkan, aksi pembakaran kapal ini seperti sudah terencana, karena mereka dihadang banyak kapal, dan logonya juga ditutup.

“Jadi sangat anarkis, karena ada perampasan barang-barang, HP disita, dan ada pengancaman dengan senjata tajam, hingga ada yang mengalami kekerasan,”Ucapnya.

Apapun alasannya, Lanjut Mustaqim bahwa itu tidak dibenarkan, karena dianggap main hakim sendiri, apalagi dari hasil keterangan para ABK yang dipulangkan itu mereka tidak melanggar baik itu WPP ataupun perijinan.

“Kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang tegas dan terstruktur, dan pastinya pelaku harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya, bahkan kami juga akan minta ganti rugi atas peristiwa itu,”Cetusnya.

Diketahui, Dari 34 ABK, baru 26 orang yang dipulangkan dan sudah tiba di pelabuhan tanjung mas Semarang pada Senin (3/7/2023) pukul 14.00 wib, dengan menggunakan kapal Pelni KM Lawit.

Sedangkan untuk 8 orang yang belum dipulangkan, yakni,
KM. AJB I GT.88

  1. MOCH TAMSURI SELAKU NAKHODA
  2. SUSANTO SELAKU KKM
  3. AHMAD TEGUH PRASETYO SELAKU JURUMUDI
  4. SELAMET WIJAYA SELAKU ABK

KM. WAHANA NILAM IV GT.92

  1. MARYADI SELAKU NAKHODA
  2. BAGAS SELAKU KKM
  3. MOHAMMAD ONGKY IRAWAN SOBRI SELAKU KKM 2
  4. RIYANTONO ADI KURNIAWAN SELAKU ABK
    (Red/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *