Supporter Persijap Dan Kawali Respon Kelestarian Alam Karimunjawa

Hal ini sekaligus bisa membuka mata hati para pejabat yang berwenang, bahwa jika penindakan atas pelanggaran yang kasat mata dan kepastian hukum harus segera dilakukan, karena ini merupakan salah satu bukti suatu bentuk penolakan masyarakat terhadap perusakan alam Karimunjawa oleh tambak udang dan juga merusak sumber daya alam yang lain.

Sebagai pulau kecil menurut Tri Hutomo, Karimunjawa mempunyai karakteristik terpisah dari pulau induk (mainland) yaitu Pulau Jawa, sehingga bersifat insular yaitu mempunyai iklim, dan fauna yang spesifik.

“Karimunjawa merupakan daerah tangkapan air (catchment area) kecil, hingga memiliki keterbatasan sumber air tawar, daerah tangkapan air dan tanaman pangan,” paparnya

Karena itu Karimunjawa sangat rentan terhadap perubahan lingkungan, baik akibat alam maupun ulah manusia dan Keberadaannya dipengaruhi oleh ekosistem terumbu karang, hutan mangrove dan padang lamun.

“Karena itu kami mengajak para aktivis dan warga masyarakat untuk peduli bersama-sama menyelamatkan Karimunjawa,” ajak Tri Hutomo.

Diketahui, sesuai UUPLH 32 Tahun 2009, ”Setiap pejabat yang berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah). “Pungkasnya”.

(Lot-Ws/Z1

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *