
Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Muhamad Nasir Sangadji dalam sambutan pengantarnya mengatakan pada kesempatan yang baik ini DPC Partai Gerindra dalam rangka mengefaluasi atau verifikasi berdasarkan surat yang disampaikan oleh KPUD terkait beberapa Bacaleg Gerindra yang masih dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pada kesempatan ini DPC Partai Gerindra telah kembali mengajukan perbaikan berkas Bacaleg dan insa Allah sepenuhnya bisa memenuhi syarat (MS) dan bisa mengikuti calon anggota DPRD tahun 2024,”ujar Muhamad Nasir.
Setelah Ketua KPUD dan Ketua DPC Partai Gerindra memberikan sambutan pengantar, kemudian tim Verifikator KPUD langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Bacaleg Partai Gerindra secara fisik.
Ketua Devisi Tehnis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Kepsul, Ramli K Yakub yang bertugas menyampaikan hasil pemeriksaan kelengkapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kepsul, mengatakan bahwa pada hari ini KPUD telah menerimah pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sula dari Partai Gerindra.
Ramli menjelaskan,dalam penerimaan pengajuan perbaikan dokumen Bacaleg,KPUD Kabupaten Sula melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut: yang pertama memeriksa waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon,kedua memeriksa dokumen pengajuan perbaikan persyaratan Bakal Calon,ketiga menetapkan status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon oleh Parpol peserta pemilu dan keempat memberikan tanda pengembalian atau tanda terimah.
Olehnya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut maka status pengajuan perbaikan dukumen Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Gerindra dinyatakan lengkap dan diterimah,”Ujar Rambli disambut tepuk tangan dari pengurus DPC Partai Gerindra.(Edl.03)





