SANANA, zonasatu.net– Warga Desa Kabau Pantai Kecamatan Sulabesi Barat (Sulbar) Polisikan mantan Kepala Desa Murid Umamit dan mantan Camat Sulbar Djafar Umanahu.
Mantan Kades dan mantan Camat itu dilaporkan pada tanggal 26 bulan juni 2023. Mereka berdua dilaporkan atas dugaan penyalagunaan kewengan saat masi menjabat sebagai Kepala Desa dan Camat.
Masalah tersebut kini sudah dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kepulauan Sula.
Umar Fataruba sebagai pelapor ketika di konfirmasi media ini, Sabtu (15/7/23) mengatakan bahwa, laporan terhadap mantan Kades dan mantan Camat itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat keduanya masih menjabat.
Penyalahgunaan kewenangan ini karena setelah Murid Umamit terpilih sebagai Kepala Desa defenitif pada tahun 2021,Murid malah mengangkat 5 orang aparat desa yang tidak memiliki Ijasa SMA. 5 orang itu diantarnya, Kadus I Sainudin Fataruba, Kadus II Arham Tidore, Kadus III Kasman Umarama, Kadus IV Abdula Tidore dan Kaur Kesra Hamuru Umasangadji.
“Mengangkat 5 orang aparat desa yang tidak memiliki ijasah SMA sudah barang tentu bertentangan dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa,”terangnya.
Kemudian lanjut pelapor, masalah yang kedua yang juga menjadi bahan laporan kami ke Polres,itu terkait dengan aparat desa yang juga ikut mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial (Bansos).