Aparat desa yang juga ikut mendapat bantuan PKH dan Bansos diantaranya, Kadus III Kasman Umarama, Kadus IV Abdula Tidore dan Kaur Kesra Hamuru Umasangadji. Kemudian Kasi Pemerintahan Azis Apal, Kaur KTU Husni Limatahu dan Kasi Pelayanan Alwan Umasugi.
“Memang mereka ini penerima bantuan PKH dan Bansos aktif sebelum mereka diangkat menjadi aparat desa, namun setelah mereka sudah diangkat menjadi aparat desa pada tahun 2021 mereka sendiri yang membuat surat pernyataan secara tertulis bahwa mereka sudah tidak akan lagi menerimah bantuan PKH dan Bansos karena mereka sudah dianggap mampu,akan tetapi ternyata secara diam-diam mereka masih terus menerimah bantuan PKH dan Bansos,”beber Umar pelapor.
Lebih lanjut Umar mengatakan,setelah Kades Murid Umamit digantikan dengan Pj Kades Nasrun Tidore barulah Nasrun menggantikan 5 aparat desa yang tidak memiliki ijasa SMA itu dan aparat desa yang masih aktif menerimah bantuan PKH dan Bansos.
“Langka yang diambil Pj Nasrun Tidore itu malah tidak direspon baik oleh Camat. Mantan Camat Djafar Umanahu itu malah membuat surat teguran kepada Nasrun dan meminta untuk mengembalikan 5 aparat desa yang tidak memiliki ijasa SMA itu dan aparat desa yang masih aktif menerimah PKH dan Bansos itu,”ujar pelapor kesal.
Tambah dia, berdasarkan beberapa persoalan tersebut maka mantan Camat Djafar Umanahu juga ikut dilaporkan bersamaan dengan mantan Kades lantaran dia telah mengetahui kalau aparat yang tidak memiliki ijasa SMA itu bertentangan dengan UU namun dia sengaja membiarkan.
“Mantan camat juga ikut dilaporkan lantaran dia sudah tau kalau aparat desa yang tidak memiliki ijasa SMA itu bertentangan dengan UU namun dia masih terus memberikan rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD),”tegasnya.
Sebagai pelapor, Umar mengatakan siang tadi ada beberapa aparat desa penerimah PKH dan Bansos sudah dipanggil dan diperiksa di ruangan Tipikor Polres Kepulauan sula,”tutupnya. (Edl.03)





