PATI, zonasatu.net- Rasa haru terlihat diwajah seorang Narapidana Teroris (Napiter) asal Bandung yang sudah bisa menghirup udara segar pada Kamis (20/7/2023).
Pria yang berinisial AK itu dibebaskan dan terlihat berlinangan air mata hingga harus sujud syukur setelah keluar dari pintu Lapas Pati pada pukul 09.45 WIB.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat terorisme dari kelompok FPI, dan harus menjalani masa tahanan selama 3 tahun kurungan sesuai surat putusan :1051/PID.SUS/2021/PN JKT TIM.
Kepala Lapas Kelas 2B Pati Febi Dwi Hartanto mengatakan, AK dibebaskan karena sudah menjalani masa tahanan terakhir di Lapas Pati berdasarkan SK PB Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : PAS-1179 PK.05.09 TAHUN 2023 yang di keluarkan pada Tanggal 13 Juli 2023.
“AK mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), dan hari ini yang bersangkutan sudah bisa bebas dan menghirup udara segar,”Ungkap Febie.





