Narso yang juga sebagai anggota Komisi B DPRD Pati itu mengatakan, Penggunaan DBHCHT bermanfaat untuk membantu menaikkan taraf kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati, dengan adanya dana hibah dari pemerintah pusat tersebut, maka masyarakat wajib untuk ikut menikmatinya.
“Pemkab Pati harus mengaloksikan dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat. Itu yang utama,”Ucapnya.
Sekedar diketahui, sesuai UU Cukai, DBHCHT digunakan untuk mendanai lima program yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.
Alokasi DBHCHT tahun 2023, diantaranya kesehatan mendapatkan alokasi 40 persen. Kesejahteraan masyarakat dialokasikan 50 persen dengan rincian 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri dan 30 persen untuk pemberian bantuan. Sementara untuk penegakan hukum mendapatkan alokasi 10 persen.
(ADV/Z1)





