Pemprov Malut Dukung Penggunaan KKI

TERNATE, zonasatu.net || Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendukung sepenuhnya penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai solusi efisien pembayaran non tunai dalam pelaksanaan APBD di Pemerintah Provinsi dan Daerah Maluku Utara.

Hal ini disampaikan Gubernur Maluku Utara kH. Abdul Gani Kasuba, Lc dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Sri Haryanti Hatari saat menghadiri kegiatan sosialisasi Kartu Kredit Indonesia yang diinisiasi oleh Bank Perwakilan Malut, bertempat di Royal resto, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga :   Disdikbud Resmikan Sanggar Budaya Waringin Tunggal Di Desa Soneyan

Menurutnya, Tuntutan perkembangan Teknologi dan digitalisasi yang kian pesat saat ini, menghendaki Pemerintah terus berupaya mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dalam penyesuaian digital, dari transaksi konvensional ke transaksi cashlesh (Non Tunai).

Sejalan dengan program pemerintah dalam rangka aksi afirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI), khususnya aspek sistem pembayaran dan sebagai bagian dari milestone digitalisasi sistem pembayaran Indonesia sebagaimana tertuang dalam Blueprint  Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.

Baca Juga :   Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat di Ruas Jalan Provinsi, Warga Sulbar Berharap Dapat Membuka Mata Gubernur Malut

Sebagai bentuk jawaban Pemerintah terhadap tuntutan tersebut, maka Pemerintah terus berinovasi dalam pengelolaan keuangan di daerah, hingga menerbitkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah daerah dalam Pelaksanaan APBD.

“Ini adalah sebuah inovasi Pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi dan digital yang semakin pesat.” Ucap Sri.

Baca Juga :   Pendaftaran PPPK Dibuka, Berikut Kriteria yang Diutamakan

Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyambut baik Sosialisasi ini, agar kita semua memiliki persepsi, wawasan, serta pengetahuan yang sama terkait dengan Kartu Kredit Pemerintah dan  Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 ini, yang meliputi pengelolaan, jenis, batasan belanja, pengajuan, penerbitan, pelaksanaan, dan penagihan KKPD, sekaligus sebagai bentuk ketaatan kita pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mengimplementasikan Regulasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.