Pemprov Malut Dukung Penggunaan KKI

“Pemerintah Provinsi Malut tentu sangat mendukung sepenuhnya penggunaan KKI ini sebagai solusi efisien pembayaran non tunai dalam pelaksanaan APBD di Pemerintah Provinsi dan Daerah se-Maluku Utara,” ungkap Sri.

Sementara Deputi Bank Indonesia Perwakilan Malut, Indra Gunawan dalam arahannya menyampaikan, Pengembangan Transaksi non tunai menggunakan Kartu Kredit (KK) Lokal untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat maupun daerah ini merupakan salah satu dari 5 Arahan Presiden dalam Inpres No 2 Tahun 2022 yaitu, Membentuk tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), mengelola katalog lokal dan sektoral serta menggunakan transaksi non tunai Kartu Kredit Pemerintah.

Mengenai implementasi, kata Indra, masing-masing pihak memiliki tanggung jawab diantaranya, Bank Indonesia bertanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan instrumen SP, termasuk KKI secara aman, handal dan efisien sesuai ketentuan BI melalui mekanisme pengawasan dan koordinasi antar K/L.

Pemerintah sebagai otoritas memastikan tata kelola dan integritas dari penggunaan KKI dalam rangka belanja APBN dan APBD. Pemerintah sebagai user memastikan penggunaan dan menjaga kemanan KKP Domestik sesuai dengan ketentuan.

Yang terkahir, ASPI dan Industri SP bertanggung jawab dalam memastikan penyelenggaraan KKI sesuai ketentuan BI dan ketentuan K/L terkait, khususnya pemenuhan aspek keamanan, kehati-hatian, dan perlindungan konsumen.

Adapun kegiatan sosialisasi KKI ini, juga turut menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya, Ryan Rizaldi, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Rikie S.STP, M.Si, Plt. Direktur P2KD dari Kementerian Dalam Negeri, Ir. Novianti Wahyuni, M.T, Sekretaris BPKAD Kota Semarang dan pihak dari Bank Mandiri Ternate danĀ  BPD Maluku-Malut yang akan menyampaikan mengenai produk KKI yang diterbitkan oleh kedua bank tersebut. (Ad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *