Disoal tentang pegawai BLUD, Lanjut Dia, Untuk pengangkatannya itu merupakan kewenangan dari pimpinan unit kerja yang menerapkan BLUD, bukan BKPP Kabupaten Pati, dan itu dilakukan melalui seleksi.
Pegawai BLUD itu hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan pegawai tidak terpenuhi melalui pengadaan PNS, dan itu sudah diatur dalam Perbup Nomor 66 Tahun 2017.
Selain itu, soal persyaratan faktor usia dan masa kerja, meskipun sudah tidak dipakai lagi dalam rekruitmen PPPK tahun ini, Ikmal menjelaskan bahwa dalam penyusunan aturan, persyaratan dan kebijakan rekruitmen ASN merupakan kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.
Bahkan, untuk tugas dan kewenangan seleksi kompotensi menggunakan CAT itu juga menjadi tanggungjawab PANSELNAS, sehingga tidak tepat jika tuntutan itu ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Pati selaku PANSELDA.
“Pengadaan ASN secara nasional telah dilakukan selama beberapa periode dan dilaksanakan secara kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya, dan setiap tahun, BPK juga selalu melakukan audit, dan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Pati sampai dengan tahun 2022 memperoleh opini WTP dari BPK,”jelasnya.
“Itu memberikan gambaran bahwa pengelolaan keuangan telah diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia (SAI), sehingga itu dapat dipertanggung jawabkan.”tambahnya.
(Red)





