Ia mencontohkan, misalnya sekolah yang mempunyai 6 kelas, tapi dengan guru PNS yang hanya 3 orang, maka itu dianggap kritis, sehingga itu harus diusulkan formasi.
“Kalau sesuai usulan saya misalnya kurang 3 maka diusulkan 3, kurang 4 maka diusulkan 4, tapi kemampuan pemerintah untuk membayar tidak seperti yang saya usulkan,”katanya.
Dikatakan, Untuk guru yang disampaikan sesuai peta kebutuhan, misalnya SD ini butuh berapa, SMP ini butuh berapa, dan selanjutnya akan direkap sesuai peta kebutuhan di Kabupaten yang diusulkan.
“Pastinya tidak ada kecemburuan, tergantung kita memahami tidak perbedaan antara yang lama dan baru, karena dalam persyaratan seleksi tidak dinyatakan kualifikasi, antara lain PPPK, salah satu syarat harus sudah wiyata bhakti diatas 3 tahun, itu nanti bisa melindungi orang-orang yang lama, supaya tidak direbut orang yang baru masuk,”tukasnya.
(Red)





