Setubuhi Anak Disabilitas Hingga Hamil, Pria Paruh Baya Diamankan Satreskrim Polres Blora.

BLORA, zonasatu.net || Satreskrim Polres Blora mengamankan seorang pria berinisial E, (52) warga kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

E, diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang anak disabilitas di kecamatan Cepu hingga hamil.

Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, SH, MH mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Baca Juga :   Semangat, Atlet Peraih Medali Emas Pada Porprov Tahun 2023 Akan Dapat Bonus

“Awalnya, korban ketemu tetangganya yang melihat adanya perubahan pada badan atau tubuh korban. Korban kemudian ditanya sama orang tuanya dan mengaku telah disetubuhi oleh beberapa orang.”kata Kasat saat menggelar konfetensi pers Jumat (13/10/2023).

Atas kejadian itu, korban lalu dibawa ke puskesmas dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya korban sudah hamil sekitar tujuh bulan.

Baca Juga :   Kuasa Hukum Bakal Polisikan Akun Palsu Penyebar Vidio Editan PHB di Halmahera Utara

“Orang tua korban lalu melaporkan petistiwa itu, dan selanjutnya dari aparat kepilisian melakukan penyelidikan,”ucapnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa korban telah disetubuhi beberapa orang tapi tempat dan lokasinya tidak tahu.

“Yang diingat hanya dengan saudara E yang sudah bersetubuh 20 kali di tiga tempat berbeda. Yaitu ditempat kerjanya dan di wilayah lain di kecamatan Cepu, ” tandas Kasat reskrim.

Baca Juga :   Harga BBM Naik, Pengelola Pertashop Menjerit

Kasat Reskrim juga menampik adanya informasi di media sosial yang menyatakan bahwa korban disetubuhi oleh 7 orang ditempat bersamaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.