Unjuk rasa yang digelar di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah II diiringi dengan aksi barongan yang dimainkan oleh para pendemo sebagai bentuk perlawanan.
Ada 5 point tuntutan yang disampaikan dalam aksi itu, diantaranya,
1. Bahwa Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Kawasan Hutan Dengan Pegelolaan Khusus (KHDPK) harus segera direvisi.
2. Bahwa semua KTH dan GAPOKTANHUT yang mengajukan Permohonan Perhutanan Sosial harus disetujui dan ditetapkan menjadi 100% KHDPK PS sesuai dengan luas permohonan.
3. Menolak Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor : 13/PER/DIR/08/2023 Tentang PedomN Kemtiraan Perhutani Pasal 7 Ayat 1 huruf a.
4. Bahwa semua KTH dan GAPOKTANHUT harus mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan luas Garapan.
5. Hentikan kriminalisasi terhadap Anggota KTH dan/atau Gapoktanhut yang dilakukan oleh Oknum Perhutani.
Para pendemo mengancam, apabila tuntutan yang disampaikan itu tidak terpenuhi, mereka akan melakukan aksi selanjutnya yang lebih besar
“Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kita akan datang lagi dan membawa massa yang lebih besar, bahkan kita akan mendatangi dinas provinsi atau Kementerian Pertanian dan LHK,”ancamnya.
Menanggapi aksi itu, Administratur KPH Pati Eko Teguh Prasetyo mengaku bahwa Perhutani Pati pada dasarnya akan menerima semua keluhan yang disampaikan oleh pengunjuk rasa.
“Semua tuntutan para pengunjuk rasa akan menjadi perhatian khusus, dan kami sudah berkomitmen sesuai ketentuan yang berlaku di Perhutani.”tandasnya.
(Red).





