SEMARANG, zonasatu.net || Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar praktek penyalahgunaan data nasabah untuk pembuatan rekening dan transaksi keuangan yang terjadi di sebuah bank terkemuka di Kota Semarang.
Dari empat orang tersangka yang diamankan, dua diantaranya adalah oknum karyawan sebuah kantor cabang bank terkemuka.
Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana khusus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Raya Banyumanik, Kota Semarang pada hari Senin, (30/10/2023) siang.
Menurutnya, Dua pelaku oknum karyawan bank yang diamankan berinisial SAN dan DY. Modusnya adalah menggunakan data pribadi orang lain tanpa ijin, dimana data tersebut digunakan untuk pembukaan rekening dan mesin EDC dan diberikan kepada orang lain yakni tersangka SL dan YS untuk Transaksi Gestun.
Perbuatan para pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan menyebabkan korban mengalami kerugian pajak transaksi yang harus dibayar hingga mencapai milyaran rupiah.
“Atas ulahnya itu, para tersangka menikmati uang bonus insentif penerbitan mesin EDC dan uang hasil transaksi mesin EDC tanpa membayar pajak transaksi.”katanya.