PATI, zonasatu.net || Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yang dibahas antara eksekutif dan legeslatif tidak ada kabar.
Hampir 2 tahun, pembahasan itu menggantung lantaran belem ada kesepakatan antara keduanya.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Sukarno membenarkan hal itu.
Menurutnya, Pembahasan CSR sejauh ini belum ada kesepakatan, kendalanya pada besaran, karena untuk aturan dan pasal-pasal yang dibuat tidak ada masalah.
“CSR sudah 2 tahun belum ada kepastian, dan kendalanya cuma besaran, dan itu dianggap memberatkan bagi para pengusaha,”katanya.
Dikatakan, Dari besaran yang disampaikan sebenarnya tidak memberatkan, karena itu dihitung dari keuntungan bersih, sehingga masih dianggap wajar.