Terkendala Dengan Besaran, Ranperda CSR Menggantung 2 Tahun

“Dari besaran yang ditetapkan itu, dianggap memberatkan pengusaha, sehingga investor tidak mau masuk,”ucapnya.

Sejauh ini, Lanjut Dia, Banyak yang mempertanyakan soal peruntukan CSR, dan itu sudah sejak 2 tahun lalu, ketika itu ditanyakan ke perusahaan secara tidak formal pasti akan ada yang tanya tanya, tapi kalau ada forumnya pasti akan ada kejelasan, karena disitu ada keterwakilan dari beberapa elemen.

“Sebenarnya kalau forum, itu sudah bisa disesuaikan dengan amanah Ranperda itu, kalau ada yang tanya, secara otomatis kita tinggal minta,”ujarnya.

Selama ini, untuk CSR yang dikeluarkan belum menetap pada aturan yang ada di Kabupaten, tapi masih mengacu pada aturan perusahaan itu sendiri, misalnya Bank Daerah dan BKK 3 persen, PDAM 2 persen, KSH 1 persen.

“Yang jelas di PDAM, KSH, Bank Daerah, BKK itu peruntukannya untuk kegiatan sosial, dan itu sesuai yang ditetapkan oleh perusahaan itu sendiri,”tambahnya.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *