PATI, zonasatu.net || Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) bagi Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) yang akan ikut bertarung pada Pemilihan Legeslatif (Pileg) di 2024 mendatang.
Para kader-kader yang duduk di kursi legeslatif tak mau ketinggalan, mereka juga akan ikut andil untuk kembali merebut kursi wakil rakyat.
Namun uniknya, dari beberapa anggota DPRD yang pindah partai, ternyata masih menduduki jabatan sebagai anggota DPRD.
Padahal sesuai aturan, bagi anggota DPRD yang pindah partai harus mengundurkan diri dan tidak lagi menerima hak-haknya atau sudah tidak lagi berkantor.
Tapi ternyata itu tidak berlaku di DPRD Pati. Para calon anggota DPRD yang pindah partai, ternyata masih menduduki jabatan dan menerima haknya sebagai anggota DPRD Pati.
“Kalau ada anggota DPRD yang pindah partai, secara otomatis haknya harus dicabut sejak mereka mendaftar di KPU, karena itu sebagai syarat administrasi, kalau mereka masih menerima hak sebagai anggota DPRD, itu patut dipertanyakan,”ungkap Praktisi Hukum Slamet Widodo kemarin.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengaku bahwa anggota DPRD Kabupaten Pati yang pindah partai sudah resmi diberhentikan Gubernur Jawa Tengah per tanggal 3 November 2023.
Hanya saja untuk surat fisik pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pati dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum ada, baru berupa file PDF.