Tiga Anggota DPRD Pati Diberhentikan Gubernur

“Kami baru menerima surat pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pati berupa file PDF, untuk fisiknya belum ada, dan kami sudah memerintahkan dari Sekretariat untuk mengambil surat tersebut,”ungkap Ali, Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, DPRD juga sudah melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim) untuk segera diadakan perubahan jadwal, karena berdasarkan tata tertib DPRD, perubahan jadwal setelah di Bamuskan, itu hanya bisa dirubah melalui forum Paripurna internal.

“Hasil Rapim ini, kami sudah akan menjadwalkan perubahan jadwal di forum Paripurna internal. InsyaAllah nanti setelah itu hasilnya di Paripurna disepekati tanggal berapa untuk melaksanakan PAW, dan yang jelas, kita masih menunggu fisiknya dan perubahan jadwal.”ucapnya.

Ditanya soal anggota DPRD yang pindah partai harusnya juga mundur dari posisinya sebagai wakil rakyat, Ali menegaskan bahwa itu hanya mundur dari partai politik, sedangkan sebagai anggota DPRD itu berdasarkan SK Gubernur, ketika diberhentikan oleh Gubernur maka hak-haknya baru selesai dan sudah tidak ada atau tamat.

“Kalau baru mengundurkan dari Parpol, kemudian masih dalam proses, maka haknya sebagai anggota DPRD masih, tapi haknya sebagai anggota Parpol yang sudah diputus, sementara sebagai anggota DPRD menunggu pemberhentian dari Gubernur,”terangnya

Diketahui, Per 7 November 2023, anggota DPRD yang semula jumlahnya 50, menjadi 47 orang karena ada 3 orang diberhentikan oleh Gubernur usulan dari Parpol karena pindah partai per tanggal 3 November 2023.

Adapun 3 anggota DPRD Kabupaten Pati yang diberhentikan oleh Gubernur Jawa Tengah yakni M. Danung Singgihaji, Irianto Budi Utomo dan Warsiti dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *