Atas keterangan saksi, tambah Thoaha, kemudian personil Satreskrim Polres Halmahera Utara melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku dan telah diamankan di ruang tahanan Polres Halmahera Utara,
“Ada enam orang yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, dua orang sudah ditangkap dan 4 orang masih pencarian,” katanya.
Mantan Kasat Polair Polres Halmahera Utara, menghimbau kepada para pelaku yang telah melarikan diri agar menyerahkan diri ke Polres Halmahera Utara.
“Kami sudah mendapat informasi lokasi para pelaku yang saat ini melarikan diri,” tandasnya (Man-02).





