Propam Polres Halmahera Utara Razia Personil di Tempat Hiburan Malam

Ia menjelaskan Tempat Hiburan Malam adalah merupakan salah satu tempat yang dilarang dimasuki oleh anggota Polri terkecuali dalam rangka tugas, Apabila terdapat anggota Polri yang tertangkap sedang berada dalam THM tidak dalam rangka tugas maka terhadap anggota tersebut akan dilakukan proses hukum.

“Sanksi memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya, Sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf (v) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.” ujarnya.

Ia menyebutkan operasi Gaktiblin yang dilakukan ini juga merupakan kegiatan Rutin Sipropam Polres Halmahera Utara untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Halmahera Utara.

“Kita minta kepada anggota Polri agar tidak memasuki tempat hiburan malam dan perintah atasan sangat jelas tidak boleh ada anggota  yang berada di tempat hiburan. Juga kita minta kepada masyarakat agar selalu memberikan informasi apabila ada personil polres Halmahera Utara yang memasuki tempat hiburan.” pungkasnya (man-02).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *