Jalani Hukuman 8 Bulan, Utomo Akhirnya Hirup Udara Segar

PATI, zonasatu.net || Kebahagiaan terpancar di wajah Utomo, warga Desa Bajomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.

Kini, Ia sudah bisa menghirup udara segar dari Lapas Kelas 2B Pati.

Utomo bebas dari tahanan setelah sebelumnya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menjalani masa hukuman 8 bulan penjara.

Amatan media, Utomo terlihat keluar dari pintu Lapas Pati sekitar pukul 07.30 WIB, dengan memakai kemeja dan celana hitam.

Baca Juga :   Tidak Relevan, Sistem Zonasi Disorot Dewan

Ia dijemput keluarganya dengan menggunakan kijang inova warna kecoklatan.

Saat keluar, Utomo juga sempat menyapa sejumlah petugas lapas untuk berpamitan, bahwa dirinya sudah bebas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.