Kasibinadik Lapas Kelas 2B Pati Eko Budi Hartanto membenarkan. Menurutnya, Utomo sudah bebas murni setelah menjalani masa hukuman 8 bulan di Lapas Pati.
“Iya betul, Pak Utomo sudah bebas murni, tadi dijemput sama keluarganya,”kata Eko Rabu (27/12/2023).
Menurutnya, Utomo bebas dari tahanan dengan status Habis Masa Pidana (HMP) dengan No Reg. BIIA. 126/2023/DW.
“Dalam surat itu menyebutkan bahwa Utomo saat ini sudah Habis Masa Pidana pada Tanggal 27/12/2023.”terangnya.
Sementara Utomo ketika dikonfirnasi media ini tidak banyak memberikan tanggapan. Ia hanya bersyukur bahwa saat ini sudah bebas murni dan bisa menghirup udara segar.
“Alhamdulillah hari ini saya sudah bebas murni,”singkat Utomo sembari berjalan menuju keluarga yang menjemputnya.
(Red)





