Diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, bahwa masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye berakhir, akan ada masa tenang Pemilu 2024. Masa tenang ini berlangsung dari 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang ini, segala bentuk kampanye sudah dilarang.
Sehari kemudian, pada 14 Februari 2024, pemungutan suara untuk pemilihan pasangan presiden-wakil presiden dan anggota legislatif dilaksanakan. (ADV/Lam)





