Menurutnya, Pemkab wajib melaksanakan Perda. Kalau misalnya belum bisa secara keseluruhan bisa dimulai dari yang prioritas terlebih dahulu.
“Perhatiannya bisa dimulai dari yang mana dulu. Supaya Perda itu benar-benar ada realisasinya,” ujarnya.
Ia mengatakan Perda Pesantren sudah rampung pada pertengahan tahun 2023. Saat ditanya soal batas pembuatan Perbup, ia mengatakan biasanya maksimal 2 tahun sudah diikuti Perbup.
“Nanti kalau kami punya kesempatan saat Parapurna akan kami tanyakan sudah sejauh mana pembentukan Perbupnya,” katanya. (ADV/Lam)