DPRD Dorong Pemkab Pati Segera Susun Perbup tentang Pesantren

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Muntamah
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Muntamah

Menurutnya, Pemkab wajib melaksanakan Perda. Kalau misalnya belum bisa secara keseluruhan bisa dimulai dari yang prioritas terlebih dahulu.

“Perhatiannya bisa dimulai dari yang mana dulu. Supaya Perda itu benar-benar ada realisasinya,” ujarnya.

Ia mengatakan Perda Pesantren sudah rampung pada pertengahan tahun 2023. Saat ditanya soal batas pembuatan Perbup, ia mengatakan biasanya maksimal 2 tahun sudah diikuti Perbup.

Baca Juga :   DPUTR Akui Lapangan Stadion Joyo Kusumo Belum Layak Untuk Menggelar Liga

“Nanti kalau kami punya kesempatan saat Parapurna akan kami tanyakan sudah sejauh mana pembentukan Perbupnya,” katanya. (ADV/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.