Bahkan, katanya, Kemenag juga belum bisa berbuat banyak terkait pemberian kesejahteraan bagi para guru RA.
“Kemenag juga belum bisa memperjuangkan guru RA. Sehingga, mereka (guru RA) kelewatan terkait bantuan kesejahteraan guru,” katanya.
Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah jelas menyebutkan bahwa status RA sama dengan madin dan TPQ. Di mana, guru madin dan TPQ saat ini sudah mendapatkan bantuan kesejahteraan, namun guru RA justru belum.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah, utamanya Pemkab Pati untuk lebih memperhatikan guru-guru RA. (ADV/Lam)





