Perda Pesantren Harus Sudah Direalisasikan Dalam Waktu Tiga Tahun, Suwarno : Butuh Biaya Besar

PATI, zonasatu.net || Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup). Padahal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati sudah mengesahkan.

Salah satunya Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang sudah selesai ditetapkan pada pertengahan 2023 lalu

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Suwarno membenarkan.

Menurutnya, Salah satu Perda yang hingga kini belum dibuat Perbup adalah Perda tentang pesantran.

Ia mengatakan Pemkab Pati diberikan tenggang waktu hingga tiga tahun untuk menyusun Perbup dari Perda Pesantren.

“Itu diberi waktu sampai tiga tahunan harus sudah mulai dijalankan. Ada jeda waktu,” ujarnya Senin (26/2/2024).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *