Perda Pesantren Harus Sudah Direalisasikan Dalam Waktu Tiga Tahun, Suwarno : Butuh Biaya Besar

Dikatakan, Pembuatan Perbup tentang pesantren, kebijakannya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga itu harus dicermati pengelolaannya.

“Begitu disahkan Perda itu, Pemda wajib memberikan bantuan kepada pesantren-pesantren, dan itu berkaitannya dengan pembiayaan,” katanya.

Meski begitu, katanya, ini tidak bisa menjadi alasan Pemkab Pati untuk tidak segera membuat Perbup dari Perda Pesantren.

Menurutnya, dalam realisasinya bisa disesuasikan dengan kemampuan keuangan dari daerah. Bisa dilakukan bertahap. Misalnya tahun ini baru bisa melangkah sekian. Kemudian, lainnya bisa direalisasikan pada tahun-tahun berikutnya.

“Misalnya pondok pesantren yang tahun ini hanya dianggarkan sekian miliar untuk sekian pesantren. Otomatis belum bisa semua. Terus bisa lain waktu lagi, kan begitu, jadi bisa bertahap,” terangnya.(ADV/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *