Apabila nanti terjadi kerugian negara, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu apakah akan ada penetapan tersangka atau tidak.
“Penetapan tersangka itu nanti tergantung hasil gelar perkara bagaimana, ada atau tidak, bisa juga dihentikan, tapi kan semua tergantung dari hasil gelar perkara,”tandasnya.
Diketahui, Kepala Desa Bulumanis Lor sebelumya dinonaktifkan selama 3 bulan oleh Pemerintah Kabupaten Pati.
Ia kembali menjabat pada 26 September 2023 dengan catatan harus menyelesaikan tugasnya membuat LKPJ, LPPD di tahun 2022, membuat APBDes tahun 2023 dan mengembalikan dana Silva.
Namun, soal permasalahan yang diselesaikan di desa, ternyata tidak menghilangkan perkara yang sekarang masih berjalan di Polresta Pati
Proses hukum yang menimpa Kades sampai saat ini masih ditangani oleh penyidik, bahkan sudah naik status ke tingkat penyidikan.
“Soal penanganan di APH, Itu tidak ranah saya, itu di APH ya biar berjalan lah, karena mulai hari ini sudah ditetapkan Kepala Desa kembali.”Jelas Kepala Dispermades Pati Tri Haryama beberapa waktu lalu.





