PATI, zonasatu.net || Kepala Desa (Kades) saat ini jangan dulu bernafas lega. Hal itu lantaran perpanjangan masa jabatannya hingga kini belum jelas.
Padahal, melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun per periode jabatan.
Hal itu disebut sebagai aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi Undang-Undang Desa.
Namun, sampai saat ini ternyata belum ada Peraturan yang mengikat soal kapan masa jabatan Kades itu disahkan.
“Sampai sekarang belum ada informasi soal kapan perpanjangan masa jabatan Kades,”ungkap Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pati Imam Kartika kemarin.
Menurutnya, Apabila Undang-ubdang untuk masa jabatan Kades itu sudah disahkan, seharusnya ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri (Permen).
Tapi, untuk PP maupun Permen sampai saat ini belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten.