Perpanjangan Masa Jabatan Kades Belum Jelas

“Kalaupun itu sudah disahkan, minimal Bupati harus tahu, soal masa jabatan Kades itu nanti bagaimana, pelaksanaannya seperti apa, tapi sejauh ini belum ada,”katanya.

Apabila saat ini ada informasi soal masa jabatan Kades, itu hanya sebatas opini, Sebab Lanjut Imam, Untuk aturan yang mengikat belum ada.

“Informasi yang beredar saat ini belum bisa dijadikan dasar, paling tidak tunggu hitam diatas putih dulu, resminya nanti bagaimana, Pemda dan Pemdes itu nanti seperti apa, jadi kita tunggu saja dulu, artinya jangan beropini dulu,”ujarnya.

Imam mengaku tidak berani berkomentar banyak soal perpanjangan masa jabatan Kades, sebab untuk Juklaknya ke Pemda belum diterima.

“Jika, nantinya ada perpanjangan masa jabatan Kades, biasanya harus dilakukan sosialisasi dulu, tapi sejauh ini belum ada hitam diatas putih yang mengikat soal aturan masa jabatan Kades,”terangnya.

“Saya tidak berani komen, karena memang informasinya belum jelas, Juklaknya untuk Pemda itu nanti bagaimana, kita belum tahu, jadi kita tunggu saja”tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *