Pedagang yang curiga, menghampiri tersangka lalu mengamankan dan membawanya ke Polsek Kayen.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan kembali Upal yang lain.”katanya
Dari keterangan tersangka, lanjut Kasat, Pelaku Upal membelinya melalui COD, namun ketika akan dikroscek melalui nomor handphone pelaku, ternyata kontaknya sudah dihapus.
“Kita saat ini masih melakukan pendalaman soal penjual Upal tersebut kepada tersangka, dan ini pengungkapan yang pertama kali di tahun 2024 soal peredaran Upal di Pati,”tambahnya
Atas tindakannya itu, Lanjut Alfian, Tersangka disangkakan dengan pasal 26 ayat 3 junto pasal 36 ayat 3, dan atau pasal 26 ayat 2, junto pasal 36 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini sudah di tahan di rutan Polresta Pati,”terangnya





