PATI, zonasatu.net || Pengedar uang palsu (Upal) yang tertangkap di pasar Kayen pada Sabtu (27/4) lalu, kini harus meratapi nasibnya.
Pelaku adalah seorang perempuan dengan inisial SH (37), warga Kecamatan Pati Kabupaten Pati Jawa Tengah
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M. Alfian kepada wartawan Kamis (8/5/2024).
Menurutnya, SH ditangkap basah oleh pedagang di pasar Kayen sekitar pukul 07.00 WIB
Dari hasil penyelidikan, terdapat barang bukti Upal yang sudah diamankan sebesar Rp 5,7 juta
“Total ada 87 lembar Upal, dengan rincian pecahan Rp 100 ribu ada 27 lembar dan pecahan Rp 50 ribu ada 60 lembar,”katanya
Dijelaskan, Saat itu tersangka sedang membelanjakan Upal Rp 100 ribu di pasar ikan seharga Rp 13 ribu.





